Sunday, June 28, 2015

Akuntansi Kewajiban

AKUNTANSI KEWAJIBAN
Diajukan untuk memenuhi tugas Matakuliah
Akuntansi Pemerintahan 

Dosen Pengampu : Moh.
Joharudin, M.Pd. 
Disusun Oleh: Ricci Illahi M.
Gofar Maulana Diana Safitri Siti Rohimah Fitriah
Imas Amaliyah 
Tingkat 3 C PRODI PENDIDIKAN
EKONOMI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG
JATI 2015
 BAB I Pendahuluan Latar Belakang

Akuntansi kewajiban pemerintah diatur dalam
peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005
dalam standar akuntansi pemerintahan
pernyataan No.09 (PSAP) tentang Akuntansi
Kewajiban. Kewajiban adalah utang yang timbul
dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya
ekonomi pemerintah. Dalam konteks
pemerintahan, kewajiban muncul antara lain
karena penggunaan sumber pembiayaan yang
berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut dapat
berasal dari masyarakat, lembaga keuangan,
pemerintah lain, atau lembaga internasional.
Kewajiban pemerintah juga terjadi karena
perikatan dengan pegawai yang bekerja pada
pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas
yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti
rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas
lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain.
Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari
pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga
yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun
anggaran. Rumusan Masalah Apa definisi
kewajiban? Apa saja yang termasuk ruang lingkup
kewajiban? Apa saja klasifikasi kewajiban?
Bagaimana pengakuan kewajiban dalam
akuntansi pemerintahan? Bagaimana pengukuran
kewajiban dalam akuntansi pemerintahan?
Bagaimana penyelesaian kewjiban sebelum jatuh
tempo pada akuntansi pemerintahan? Tujuan
Tujuan Pembelajaran Umum: Setelah mengikuti
pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) Mampu mengimplementasikan SAP dalam
menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan
Tujuan Pembelajaran Khusus: Setelah
mempelajari materi ini peserta mampu:
Memahami pengertian kewajiban Memahami
klasifikasi kewajiban Memahami pengakuan
kewajiban Menjelaskan pengukuran kewajiban
Memahami perlakuan akuntansi untuk
penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo

BAB II PEMBAHASAN DEFINISI DAN
KLASIFIKASI Pengertian Kewajiban Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam
konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara
lain karena penggunaan sumber pembiayaan
yang berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut
dapat berasal dari masyarakat, lembaga
keuangan, pemerintah lain, atau lembaga
internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi
karena perikatan dengan pegawai yang bekerja
pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat
luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi,
ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke
entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi
jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat juga
timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak
ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir
tahun anggaran. Sebagai contoh Pemerintah
daerah membangun gedung untuk kantor yang
dikerjakan oleh PT ABC. Pembangunan tersebut
telah selesai. Sampai akhir akhir tahun anggaran
pemerintah daerah tersebut belum melakukan
pembayaran. Pemerintah daerah harus mencatat
kewajiban tersebut di neraca sebesar utang yang
belum dibayar. Disamping kewajiban-kewajiban di
atas, ada juga kewajiban-kewajiban yang jumlah
dan waktu pembayarannya belum pastiyang
disebut kewajiban kontinjensi. Kewajiban
kontinjensi adalah kewajiban potensial yang
timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya
atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih
pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada
dalam kendali suatu entitas. Misalnya Pemerintah
memberikan penjaminan atas tabungan
masyarakat di lembaga perbankan, informasi ini
diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan. Untuk memahami akuntansi
kewajiban, perlu diketahui beberapa definisi di
bawah ini: Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya
disebut PFK, merupakan utang pemerintah
kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan
pemerintah sebagai pemotong pajak atau
pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran
Askes, Taspen, dan Taperum. Premium adalah
jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban
(present value) dengan nilai jatuh tempo
kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga
nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara
kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-
syarat perjanjian utang dengan atau tanpa
pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:
Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama
termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan
utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi
kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang
dapat berbentuk Perubahan jadwal pembayaran,
Penambahan masa tenggang, atau menjadwalkan
kembali rencana pembayaran pokok dan bunga
yang jatuh tempo dan/atau tertunggak. Sekuritas
utang pemerintah adalah surat berharga berupa
surat pengakuan utang oleh pemerintah yang
dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh
tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan,
misalnya Surat Utang Negara (SUN). Surat
Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang
Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12
(dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto. Surat Utang Negara adalah
surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan
bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan masa berlakunya. Klasifikasi Kewajiban
Kewajiban pemerintah diklasifikasikan menjadi
dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang. Kewajiban Jangka
Pendek Kewajiban jangka pendek merupakan
kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang
transfer pemerintah atau utang kepada pegawai
merupakan suatu bagian yang akan menyerap
aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya. Misalnya
bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak
ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK),
dan bagian lancar utang jangka panjang.
Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka
panjang merupakan kewajiban yang jatuh tempo
lebih dari 12 bulan. Jika pada akhir periode
akuntansi, pemerintah mempunyai utang jangka
panjang, maka pemerintah harus melakukan
reklasifikasi kewajiban tersebut ke kewajiban
jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Contoh: pada 1 Juli 2005, Pemerintah Kota
Pandang Tak Jemu mempunyai utang jangka
panjang sebesar Rp 10.000.000 yang harus
diangsur setiap tahun sebesar 1.000.000,
Pemerintah Kota Pandang Tak Jemu harus
melakukan reklasifikasi atas kewajiban tersebut
menjadi Kewajiban Jangka Pendek pada akhir
tahun 2005 sebesar Rp 1.000.000, sehingga
Kewajiban Jangka panjang akan disajikan di
neraca sebesar Rp 9.000.000. Dalam hal terjadi
kesulitan likuiditas pemerintah dapat melakukan
restrukturisasi atau pendanaan kembali terhadap
utang-utangnya yang akan jatuh tempo. Apabila
hal ini terjadi, entitas pelaporan dapat
memasukkan kewajiban jatuh temponya dalam
waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan ke
dalam klasifikasi kewajiban jangka panjang, jika:
jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih
dari 12 (dua belas) bulan; dan entitas bermaksud
untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban
tersebut atas dasar jangka panjang; dan maksud
tersebut didukung dengan adanya suatu
perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau
adanya penjadwalan kembali terhadap
pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan
keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang
dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek
menjadi kewajiban jangka panjang seperti yang
disebutkan di atas diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan. Beberapa kewajiban
yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun
berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai
kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over)
oleh entitas pelaporan. Kewajiban yang demikian
dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari
pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan
sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam
situasi di mana kebijakan pendanaan kembali
tidak berada pada otoritas entitas, maka
kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka
pendek, kecuali penyelesaian atas perjanjian
pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan
keuangan membuktikan bahwa substansi
kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka
panjang. Beberapa perjanjian pinjaman
menyertakan persyaratan tertentu (covenant)
yang menyebabkan kewajiban jangka panjang
menjadi kewajiban jangka pendek (payable on
demand) jika persyaratan tertentu yang terkait
dengan posisi keuangan peminjam dilanggar.
Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang
hanya jika: pemberi pinjaman telah menyetujui
untuk tidak meminta pelunasan sebagai
konsekuensi adanya pelanggaran, dan terdapat
jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran
berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan. Sebagai contoh,
Pemkot XYZ meminjam uang dari lembaga asing,
sebesar Rp 500 milyar untuk program
pembangunan listrik daerah, dengan ketentuan
bahwa pinjaman ini tidak dapat digunakan untuk
membiayai program lain. Kalau pinjaman ini tidak
dapat digunakan untuk program tersebut harus
dikembalikan. Pinjaman ini telah ditarik pada
tahun 2003. Pinjaman ini akan dibayar secara
angsuran selama 20 tahun mulai tahun 2008.
Sampai dengan tahun 2006 ternyata program
tersebut macet, dan tidak dapat dilanjutkan. Oleh
karena pinjaman ini harus disajikan sebagai
kewajiban jangka pendek. Pengakuan DAN
Pengukuran KEWAJIBAN Pengakuan Kewajiban
pemerintah diakui jika besar kemungkinan
pengeluaran sumber daya ekonomi akan
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang
ada sampai saat ini, dan kewajiban tersebut
dapat diukur dengan andal. Prasyarat peristiwa
masa lalu sangat penting dalam pengakuan
kewajiban. Peristiwa tersebut menimbulkan suatu
konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas.
Peristiwa yang dimaksud mungkin dapat berupa
suatu kejadian internal dalam entitas seperti
timbul kewajiban kepada pegawai organisasi
pemerintah akibat pemerintah belum membayar
tunjangan pegawai, ataupun dapat berupa
kejadian eksternal yang melibatkan interaksi
antara suatu entitas dengan lingkungannya
seperti adanya transaksi dengan entitas lain.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman
diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban dapat timbul dari: transaksi pertukaran
(exchange transactions); transaksi tanpa
pertukaran (non-exchange transactions), dimana
pemerintah belum melaksanakan kewajibannya
sampai akhir periode akuntansi; kejadian yang
berkaitan dengan pemerintah (government-
related events); dan kejadian yang diakui
pemerintah (government-acknowledged events).
Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika
masing-masing pihak dalam transaksi tersebut
mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai
gantinya. Terdapat dua arus timbal balik atas
sumber daya atau janji untuk menyediakan
sumber daya. Dalam transaksi dengan
pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak
menerima barang atau jasa sebagai gantinya
pemerintah berjanji untuk memberikan uang atau
sumber daya lain di masa depan. Contoh
kewajiban yang timbul dari transaksi dengan
pertukaran. Pada tanggal 10 Oktober 2005,
Pemkot Bandung melakukan pengadaan personal
computer (PC) dengan PT Smart Teknik dengan
nilai Rp 60.000.000. Pemkot Bandung dan PT
Smart Teknik sepakat untuk pembayaran
komputer tersebut dilakukan pada 1 Matret 2006.
Atas transaksi tersebut, Pemkot Bandung akan
mencatat dan melaporkan di neracanya
kewajiban jangka pendek sebesar Rp 60.000.000
pada tanggal 10 Oktober 2005, ketika komputer
tersebut diterima. Suatu transaksi tanpa
pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu
transaksi menerima nilai tanpa secara langsung
memberikan atau menjanjikan nilai sebagai
gantinya. Hanya ada satu arah arus sumber daya
atau janji. Untuk transaksi tanpa pertukaran,
kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang
belum dibayar pada tanggal pelaporan. Beberapa
jenis hibah dan program bantuan umum dan
khusus kepada entitas pelaporan lainnya
merupakan transaksi tanpa pertukaran. Ketika
pemerintah pusat membuat program pemindahan
kepemilikan atau memberikan hibah atau
mengalokasikan dananya ke pemerintah daerah,
persyaratan pembayaran ditentukan oleh
peraturan dan hukum yang ada dan bukan
melalui transaksi dengan pertukaran. Terdapat
kewajiban pemerintah yang timbul bukan
didasarkan pada transaksi namun berdasarkan
adanya interaksi antara pemerintah dan
lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada
di luar kendali pemerintah. Pengakuan kewajiban
yang timbul dari kejadian tersebut sama dengan
kewajiban yang timbul dari transaksi dengan
pertukaran. Contoh: Pada saat pemerintah
melaksanakan suatu kegiatan secara tidak
sengaja menyebabkan kerusakan pada
kepemilikan pribadi maka kejadian tersebut
menciptakan kewajiban. Kewajiban tersebut
dapat dilaporkan di neraca sepanjang hukum
yang berlaku memungkinkan bahwa pemerintah
akan membayar kerusakan dan sepanjang jumlah
pembayarannya dapat diestimasi dengan andal.
Kejadian-kejadian tertentu dapat mengakibatkan
timbulnya kewajiban pemerintah. Hal ini terjadi
karena pemerintah memutuskan untuk
bertanggung jawab terhadap suatu kejadian
bencana alam. Biaya-biaya tersebut dapat
memenuhi definisi kewajiban jika pemerintah
secara formal mengakuinya sebagai tanggung
jawab keuangan pemerintah, baik biaya yang
timbul dari transaksi dengan pertukaran atau
tanpa pertukaran. Sebagai contoh dalam kasus
bencana alam di DIY, bagi setiap keluarga yang
rumahnya roboh akan diberikan ganti rugi Rp 30
juta. Apabila sudah dicantumkan dalam peraturan
(surat ketetapan) yang sah, tetapi belum dibayar
Pemerintah dapat mengakui kewajiban dan biaya
untuk kondisi di atas jika memenuhi dua kriteria
berikut: (1) DPR/DPRD telah menyetujui atau
mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan,
(2) transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya
saat kontraktor melakukan perbaikan) atau
jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar
pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran
langsung ke korban bencana). Pengukuran
Kewajiban Kewajiban dicatat sebesar nilai
nominal. Kewajiban dalam mata uang asing
dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang
rupiah. Penjabaran mata uang asing
menggunakan kurs tengah bank sentral pada
tanggal neraca. Nilai nominal atas kewajiban
mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada
saat pertama kali transaksi berlangsung seperti
nilai yang tertera pada lembar surat utang
pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti
transaksi pembayaran, perubahan penilaian
dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan
perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar,
diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai
tercatat kewajiban tersebut. Penggunaan nilai
nominal dalam menilai kewajiban mengikuti
karakteristik dari masing-masing pos. Utang
kepada Pihak Ketiga (Account Payable)
Terhadap barang/jasa yang telah diterima
pemerintah dan belum dibayar, termasuk barang
dalam perjalanan yang telah menjadi haknya,
pemerintah mengakui kewajiban tersebut sebagai
utang di neraca. Contoh: Kontraktor membangun
fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi
yang ada pada kontrak perjanjian dengan
pemerintah. Kontraktor tersebut sudah
menyelesaikan porsi pekerjaan tahap I dan telah
menyerahkan kepada pemerintah. Jumlah tagihan
termin I tersebut sampai akhir tahun belum
dibayar. Oleh karena itu, jumlah tersebut
merupakan utang yang harus disajikan di neraca.
Apabila dalam jumlah kewajiban terdapat utang
yang disebabkan adanya transaksi antar unit
pemerintahan, penyajiannya harus dipisahkan dari
kewajiban kepada unit nonpemerintahan. Utang
Bunga (Accrued Interest) Utang bunga pinjaman
pemerintah dicatat sebesar biaya bunga yang
telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud
dapat berasal dari utang pemerintah baik dari
dalam maupun luar negeri. Utang bunga
pinjaman pemerintah yang belum dibayar harus
diakui pada setiap akhir periode pelaporan
sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek.
Pengukuran dan penyajian utang bunga di atas
juga berlaku untuk sekuritas pemerintah yang
diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat
Utang Negara (SUN) dan yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah (provinsi, kota, dan
kabupaten) dalam bentuk dan substansi yang
sama dengan SUN. Utang Perhitungan Fihak
Ketiga (PFK) Pada akhir periode pelaporan, saldo
pungutan/potongan untuk PFK yang belum
disetorkan kepada yang berhak harus disajikan
sebagai utang di neraca sebesar jumlah yang
masih harus disetorkan. Jumlah pungutan/
potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus
diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang
sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong.
Pada akhir periode pelaporan biasanya masih
terdapat saldo pungutan/potongan yang belum
disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo
pungutan/potongan tersebut harus disajikan di
neraca sebesar jumlah yang masih harus
disetorkan sebagai utang PFK. Contoh: Pada
Tahun 2006, Pemprov Maluku memungut iuran
Askes, tabungan perumahan, Pajak Penghasilan
atas Gaji dari pegawai pemerintah provinsi
tersebut sebesar Rp 10 juta. Pada 31 Desember
2006, diketahui jumlah pungutan yang telah
disetor ke PT Askes, Perum Perumnas dan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) adalah sebesar Rp 8 juta. Atas transaksi
tersebut, Pemprov Maluku seharusnya menyetor
jumlah PFK (iuran Askes, Tabungan Perumahan
dan Pajak Penghasilan) sebesar yang dipungut
yaitu Rp 10 Juta. Tetapi pemda tersebut baru
menyetor hanya sebesar Rp 8 juta, oleh sebab itu
Pemprov Maluku harus mencatat Hutang PFK di
Neraca Per 31 Desember 2006 sebesar Rp 2
Juta. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Nilai
yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk
bagian lancar utang jangka panjang adalah
jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Contohnya Pinjaman obligasi yang jatuh tempo
tahun yang akan datang sebesar Rp 1 Milyar
disajikan sebesar nilai nominal. Kewajiban
Lancar Lainnya (Other Current Liabilities)
Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban
lancar yang tidak termasuk dalam kategori utang
jangka pendek di atas. Termasuk dalam
kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya
yang masih harus dibayar pada saat laporan
keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-
masing item disesuaikan dengan karakteristik
masing-masing pos tersebut, misalnya utang gaji
kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji
yang masih harus dibayar atas jasa yang telah
diserahkan oleh pegawai tersebut. Utang
Pemerintah yang tidak Diperjualbelikan dan yang
Diperjualbelikan Penilaian utang pemerintah
disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut
yang dapat berbentuk: Utang Pemerintah yang
tidak diperjualbelikan (Non-traded Debt) Nilai
nominal atas utang pemerintah yang tidak
diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan
kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar
pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam
kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada
tanggal pelaporan. Contoh dari utang pemerintah
yang tidak dapat diperjualbelikan adalah
pinjaman bilateral, multilateral, dan lembaga
keuangan international seperti IMF, World Bank,
ADB dan lainnya. Bentuk hukum dari pinjaman ini
biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman (loan
agreement). Untuk utang pemerintah dengan tarif
bunga tetap, penilaian dapat menggunakan
skedul pembayaran (payment schedule)
menggunakan tarif bunga tetap. Untuk utang
pemerintah dengan tarif bunga variabel, misalnya
tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen
keuangan atau dengan satu indeks lainnya,
penilaian utang pemerintah menggunakan prinsip
yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif
bunganya diestimasikan secara wajar
berdasarkan data sebelumnya dan observasi atas
instrumen keuangan yang ada. Utang Pemerintah
yang diperjualbelikan (Traded Debt) Akuntansi
untuk utang pemerintah dalam bentuk yang dapat
diperjualbelikan, misalnya obligasi atau Surat
Utang Negara seharusnya dapat mengidentifikasi
jumlah sisa kewajiban dari pemerintah pada
suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk
suatu periode akuntansi. Untuk penilaian surat
utang ini perlu data hasil penjualan, dan nilai
pada saat jatuh tempo atas jumlah yang akan
dibayarkan kepada pemegangnya. Utang
pemerintah yang dapat diperjualbelikan biasanya
dalam bentuk sekuritas utang pemerintah
(government debt securities) yang dapat memuat
ketentuan mengenai nilai utang pada saat jatuh
tempo. Jenis surat utang pemerintah ini dinilai
sebesar nilai pari (original face value) dengan
memperhitungkan diskonto atau premium yang
belum diamortisasi. Surat utang pemerintah yang
dijual sebesar nilai pari (face) tanpa diskonto
ataupun premium harus dinilai sebesar nilai pari
(face). Surat utang yang dijual dengan diskonto
akan bertambah nilainya selama periode
penjualan dan jatuh tempo; sedangkan surat
utang yang dijual dengan harga premium nilainya
akan berkurang. Amortisasi atas diskonto atau
premium dapat menggunakan metode garis lurus.
Sebagai contoh : Pemerintah menerbitkan
obligasi retail seri 001 sebanyak 1.000.000
lembar dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per
lembar. Pada tanggal 2 Januari 2006 hasil
penjualan bersih obligasi ini adalah Rp
1.100.000.000.000 Obligasi ini jatuh tempo 2
Januari 2011. Metode amortisasi yang digunakan
adalah garis lurus. Nilai obligasi yang disajikan di
neraca per 31 Desember 2006 adalah: Nilai
Nominal Rp 1.000.000.000.000 Premium Rp
100.000.000.000-(1/5X100.000.000000) = Rp
(20.000.000.000) = Rp 1.080.000.000.000
Perubahan Valuta Asing Utang pemerintah dalam
mata uang asing dicatat dengan menggunakan
kurs tengah bank sentral saat terjadinya
transaksi. Kurs tunai yang berlaku pada tanggal
transaksi sering disebut kurs spot (spot rate).
Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati
kurs tanggal transaksi sering digunakan, misalnya
rata-rata kurs tengah bank sentral selama
seminggu atau sebulan digunakan untuk seluruh
transaksi pada periode tersebut. Namun, jika kurs
berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs
rata-rata untuk suatu periode tidak dapat
diandalkan. Pada setiap tanggal neraca pos
kewajiban moneter dalam mata uang asing
dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs tengah bank sentral pada
tanggal neraca. Selisih penjabaran pos kewajiban
moneter dalam mata uang asing antara tanggal
transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai
kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode
berjalan. Konsekuensi atas pencatatan dan
pelaporan kewajiban dalam mata uang asing
akan mempengaruhi pos pada Neraca untuk
kewajiban yang berhubungan dan ekuitas dana
pada entitas pelaporan. Apabila suatu transaksi
dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan
dalam periode yang sama, maka seluruh selisih
kurs tersebut diakui pada periode tersebut.
Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu
transaksi berada dalam beberapa periode
akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus
diakui untuk setiap periode akuntansi dengan
memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-
masing periode. Contoh: Utang dalam US $ 1.000
equivalen dengan Rp 10.000.000 tercatat di buku
besar. Pada tanggal 31 Desember 2005 kurs
tengah BI untuk US $ 1 adalah Rp 9.200,-
Penyajian di neraca adalah Rp 9.200.000. ( US $
1.000 X Rp 9.200) PENYELESAIAN KEWAJIBAN
SEBELUM JATUH TEMPO Untuk sekuritas utang
pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh
tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh
penerbit dari sekuritas tersebut atau karena
memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh
permintaan pemegangnya maka perbedaan
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat
netonya harus diungkapkan pada Catatan atas
Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos
kewajiban yang berkaitan. Apabila harga
perolehan kembali adalah sama dengan nilai
tercatat (carrying value) maka penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap
sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu
dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan
ekuitas dana yang berhubungan. Apabila harga
perolehan kembali tidak sama dengan nilai
tercatat (carrying value) maka, selain
penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana
yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga
diungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan. Tunggakan Jumlah tunggakan atas
pinjaman pemerintah harus disajikan dalam
bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai
bagian pengungkapan kewajiban. Tunggakan
didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah
jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu
untuk membayar jumlah pokok dan/atau
bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang
pemerintah mungkin jatuh tempo sesuai jadwal
pada satu tanggal yang mengharuskan debitur
untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada
kreditur. Praktik akuntansi biasanya tidak
memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang
yang terkait dalam lembar muka (face) laporan
keuangan. Namun informasi tunggakan
pemerintah menjadi salah satu informasi yang
menarik perhatian pembaca laporan keuangan
sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas
satu entitas. Untuk keperluan tersebut, informasi
tunggakan harus diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan dalam bentuk Daftar
Umur Utang. Restrukturisasi Utang Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi
persyaratan utang, debitur harus mencatat
dampak restrukturisasi secara prospektif sejak
saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh
mengubah nilai tercatat utang pada saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut
melebihi jumlah pembayaran kas masa depan
yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai
bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang
terkait. Jumlah bunga harus dihitung dengan
menggunakan tingkat bunga efektif konstan
dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal
setiap periode antara saat restrukturisasi sampai
dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif
yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang
dapat menyamakan nilai tunai jumlah
pembayaran kas masa depan sebagaimana
ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak
temasuk utang kontinjen) dengan nilai tercatat.
Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan
dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang
baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai
dengan jatuh tempo. Informasi mengenai tingkat
bunga efektif yang lama dan yang baru harus
disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan .
Jika jumlah pembayaran kas masa depan
sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru
utang termasuk pembayaran untuk bunga
maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai
tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai
tercatat utang ke jumlah yang sama dengan
jumlah pembayaran kas masa depan
sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan
baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian
pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.
Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat
utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang
yang menyangkut pembayaran kas masa depan
yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran
kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai
tercatat utang. Jumlah bunga atau pokok utang
menurut persyaratan baru dapat merupakan
kontinjen, tergantung peristiwa atau keadaan
tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin
dituntut untuk membayar jumlah tertentu jika
kondisi keuangannya membaik sampai tingkat
tertentu dalam periode tertentu. Untuk
menentukan jumlah tersebut maka harus
mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada
akuntansi kontinjensi yang tidak diatur dalam
pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk
pembayaran kas masa depan yang seringkali
harus diestimasi. Penghapusan Utang
Penghapusan utang adalah pembatalan secara
sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur,
baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah utang
debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara
keduanya. Atas penghapusan utang mungkin
diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui
penyerahan aset kas maupun nonkas dengan
nilai utang di bawah nilai tercatatnya. Jika
penyelesaian satu utang yang nilai
penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya
dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada
restrukturisasi utang di pragaraf sebelumnya
berlaku. Jika penyelesaian suatu utang yang nilai
penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya
dilakukan dengan aset nonkas maka entitas
sebagai debitur harus melakukan penilaian
kembali atas aset nonkas dahulu ke nilai
wajarnya dan kemudian menerapkan ketentuan
pada resktrusturisasi paragraf sebelumnya, serta
mengungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan
aset nonkas yang berhubungan. Informasi dalam
Catatan atas Laporan Keuangan harus
mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul
sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut
yang merupakan selisih lebih antara: Nilai
tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal
dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang
dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya
penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur. Biaya-
Biaya Yang Berhubungan Dengan Utang
Pemerintah Biaya-biaya yang berhubungan
dengan utang pemerintah adalah biaya bunga
dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan
dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud
meliputi: Bunga atas penggunaan dana pinjaman,
baik pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang; Amortisasi diskonto atau premium yang
terkait dengan pinjaman, Amortisasi biaya yang
terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya
konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan
sebagainya . Perbedaan nilai tukar pada
pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal
tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas
biaya bunga. Biaya pinjaman yang secara
langsung dapat diatribusikan dengan perolehan
atau produksi suatu aset tertentu (qualifying
asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari
biaya perolehan aset tertentu tersebut. Apabila
bunga pinjaman dapat diatribusikan secara
langsung dengan aset tertentu, maka biaya
pinjaman tersebut harus dikapitalisasi terhadap
aset tertentu tersebut. Apabila biaya pinjaman
terebut tidak dapat diatribusikan secara langsung
dengan aset tertentu, maka kapitalisasi biaya
pinjaman ditentukan berdasarkan penjelasan
pada paragraf dibawah ini. Dalam keadaan
tertentu sulit untuk mengidentifikasikan adanya
hubungan langsung antara pinjaman tertentu
dengan perolehan suatu aset tertentu dan untuk
menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu
ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi.
Misalnya, apabila terjadi sentralisasi pendanaan
lebih dari satu kegiatan/proyek pemerintah.
Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas
menggunakan beberapa jenis sumber
pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda-
beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan
jumlah biaya pinjaman yang dapat secara
langsung diatribusikan, sehingga diperlukan
pertimbangan profesional (professional
judgement) untuk menentukan hal tersebut.
Apabila suatu dana dari pinjaman yang tidak
secara khusus digunakan untuk perolehan aset
maka biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke
aset tertentu harus dihitung berdasarkan rata-
rata tertimbang (weighted average) atas
akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang
berkaitan selama periode pelaporan. Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi
persyaratan utang, debitur harus mencatat
dampak restrukturisasi secara prospektif sejak
saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh
mengubah nilai tercatat utang pada saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut
melebihi jumlah pembayaran kas masa depan
yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Utang
pemerintah harus diungkapkan secara rinci
dalam bentuk daftar skedul utang untuk
memberikan informasi yang lebih baik kepada
pemakainya. Untuk meningkatkan kegunaan
analisis, informasi-informasi yang harus disajikan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan
jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan
pemberi pinjaman; Jumlah saldo kewajiban
berupa utang pemerintah berdasarkan jenis
sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
Bunga pinjaman yang terutang pada periode
berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
Konsekuensi dilakukannya penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo; Perjanjian
restrukturisasi utang meliputi: Pengurangan
pinjaman; Modifikasi persyaratan utang;
Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
Pengurangan jumlah bunga terutang sampai
dengan periode pelaporan. Jumlah tunggakan
pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar
umur utang berdasarkan kreditur. Biaya
pinjaman: Perlakuan biaya pinjaman; Jumlah
biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode
yang bersangkutan; dan Tingkat kapitalisasi yang
dipergunakan. 
BAB III KESIMPULAN Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam
konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara
lain karena penggunaan sumber pembiayaan
yang berasal dari pinjaman. Kewajiban
pemerintah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka
panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan
kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban
yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Kewajiban
dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam
mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan
dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang
asing menggunakan kurs tengah bank sentral
pada tanggal neraca. Untuk sekuritas utang
pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh
tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh
penerbit dari sekuritas tersebut atau karena
memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh
permintaan pemegangnya maka perbedaan
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat
netonya harus diungkapkan pada Catatan atas
Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos
kewajiban yang berkaitan. Tunggakan
didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah
jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu
untuk membayar jumlah pokok dan/atau
bunganya sesuai jadwal. Penghapusan utang
adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh
kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun
seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk
perjanjian formal diantara keduanya. 
DaftarPustaka 
Mursyidi, (2009), “Akuntansi
Pemerintahan di Indonesia”, PT Refika Aditama,
Bandung Shiddiq.2014.”Akuntansi Kewajiban”.
[Online]. Tersedia : www.slideshare.net/.../
akuntansi-kewajiban-berdasarkan-sap-akrual [11
Mei 2015] Sabeni, Dkk, (1983), “Pokok-Pokok
Akuntansi Pemerintahan”, PT BPFE, Yogyakarta

1 comment:

  1. Wynn casino - Mapyro
    Information, hours, contact number, gaming areas and 구미 출장안마 map of 논산 출장마사지 Wynn Las 천안 출장샵 Vegas in Las Vegas, NV. Wynn 아산 출장샵 casino 계룡 출장안마 and casino. Wynn Las Vegas is located in 3131 South Las Vegas Blvd

    ReplyDelete

Comments system

Disqus Shortname