Monday, November 21, 2016

Hubungan Kantor Pusat dan Cabang (III)


Hai guys kali ini kita akan membahas tentang Hubungan Kantor Pusat dan Cabang (III). Langsung saja kita simak penjelasannyanya guys

A. Pengertian hubungan kantor pusat            dan kantor cabang di luar negeri.
       
          Kantor pusat menandakan lokasi     fungsi terpenting dari suatu organisasi yang dipimpin. Kantor pusat perusahaan adalah entitas di atas sebuah perusahaan yang memiliki tugas penuh dalam mengelola seluruh aktivitas bisnis. Sedangkan kanto cabang Menurut pasal 1 angka 5 peraturan menteri perdangan republik indonesia no. 37/M-Dag/per/9/2007/ tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan, definisi kantor cabang adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan ditempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. Perusahaan yang sudah majuada yang mempunyai kantor cabang di luar negeri. Dalam hal ini laporan konsilidasi harus berdasarkan mata uang negara kantor pusat berada. Jadi, laporan keuangan kantor cabang terlebih dahulu harus dijabarkan ke dalam mata uang yang di pakai kantor pusat atau dalam hal ini adalah rupiah.

B. Perusahaan yang memiliki kantor              cabang di luar negeri
      Makin meluasnya hubungan internasional, memungkinkan perusahaan untuk memperluas usahanya keluar negeri guys dengan membuka cabang-cabang di luar negeri. Tahu kah kalian guys banyak perusahaan yang berasal dari negeri kita yang telah go internasional, adapun nama perusahaannya yaitu PT.Indofood CBP, PT. Dua kelinci, J.CO guys yang sering kita tongkrongin pada saat satnight, Olympic, kebab baba rafi, es teller 77, PT. Kalbe farma tbk, dan masih banyak yang lainnya guys.

C. Alasan membuka kantor cabang di luar negeri
     Ada lima jenis pendorong, semuanya berdasarkan perubahan, yang membawa perusahaan-perusahaan internasional kepada globalisasi operasi mereka guys:
1.  Politis. Ada kecenderungan terhadap penyatuan dan sosialisasi komunitas global.
2. Teknologi. Kemajuan-kemajuan dalam teknologi komputer dan komunikasi memungkinkan aliran gagasan dan informasi semakin meningkat guys sehingga melewati batas negara.
3. Pasar. Telah jenuhnya pasar dalam negeri guys, membuat perusahaan-perusahaan mulai merambat pasar di luar negeri.
4. Biaya. Economy of scale untuk mengurangi biaya per unit selalu merupakan tujuan manajemen.
5. Persaingan. Pesaing terus meningkat secara intensif guys, baik perusahaan baru maupun yang sudah lama berdiri.
     Ada beberapa alasan guys mengapa perusahaan internasional memasuki pasar luar negeri, yang semuanya terkait dengan keinginan untuk meningkatkan laba dan penjualan atau melindunginya agar tidak terkikis oleh  para pesaing.
1. Meningkatkan laba dan penjualan
  a. Memasuki pasar-pasar baru. Para manajer senantiasa berada di bawah tekanan untuk meningkatkan penjualan dan laba perusahaan, dan ketika mereka menghadapi pasar yang dewasa dan jenuh di negaranya sendiri, maka mereka akan mulai mencari pasar-pasar yang baru di luar negeri sana guys.
  b. Penciptaan pasar baru. Suatu negara dengan GNP yang lebih rendah tetapi dengan income yang terdistribusi lebih merata, mungkin merupakan pasar yang lebih disukai dari pada GNP nya lebih tinggi.
   c. Pengaturan perdagangan internasional. Yaitu persetujuan oleh sekelompok kecil bangsa-bangsa untuk membentuk perdagangan bebas di antara mereka sendiri sementara mempertahankan restriksi perdagangan dengan semua negara lain.
   d. Pasar-pasar yang tumbuh lebih cepat. Tidak hanya pasar luar negeri yang baru sedang tumbuh dengan tingkat yang lebih cepat dari pada pasar dalam negeri.
   e. Komunikasi yang lebih baik. Kemampuan berkomunikasi secara cepat dan lebih murah dengan para pelanggan dan bawahan melalui surat elektronik atau konfrensi video, telah memberikan kepada para menejer kepercayaan akan kemampuan mengontrol operasi-operasi di luar negeri.
   f. Penerimaan yang lebih besar. Semakin banyak perusahaan yang memperoleh penerimaan yang lebih besar dengan menekankan produk-produk secara serempak di pasar-pasar luar negeri dan pasar domestik, ketika mereka bergerak menuju globalisasi operasi yang lebih besar.
   g. Biaya barang yang lebih rendah. Menuju luar negeri, baik melalui ekspor atau dengan memproduksi di luar negeri, seringkali dapat menurunkan biaya barang yang dijual.
    h. Pasar percobaan.kadang-kadang, sebuah perusahaan internasional akan melakukan pasar percobaan suatu produk di lokasi luar negeri yang kyrang penting bagi perusahaan  daripada pasar dalam negeri dan pasar-pasar luar negeri utamanya.
2. Melindungi pasar
  a. Melindungi pasar domestik
  b. Mengikuti pelanggan ke luar negeri
  c. Menyerang pasar dalam negeri                   pesaing
  d. Menggunakan produksi negeri untuk        menekan biaya
  e. Jaminan pasokan bahan mentah.
  f. Mengambil alih teknologi dan                     pengetahuan manajemen
  g. Diversifikasi geografis
  h. Memuaskan keinginan manajemen            untuk melakukan ekspansi.

Sunday, June 28, 2015

Akuntansi Kewajiban

AKUNTANSI KEWAJIBAN
Diajukan untuk memenuhi tugas Matakuliah
Akuntansi Pemerintahan 

Dosen Pengampu : Moh.
Joharudin, M.Pd. 
Disusun Oleh: Ricci Illahi M.
Gofar Maulana Diana Safitri Siti Rohimah Fitriah
Imas Amaliyah 
Tingkat 3 C PRODI PENDIDIKAN
EKONOMI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG
JATI 2015
 BAB I Pendahuluan Latar Belakang

Akuntansi kewajiban pemerintah diatur dalam
peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005
dalam standar akuntansi pemerintahan
pernyataan No.09 (PSAP) tentang Akuntansi
Kewajiban. Kewajiban adalah utang yang timbul
dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya
ekonomi pemerintah. Dalam konteks
pemerintahan, kewajiban muncul antara lain
karena penggunaan sumber pembiayaan yang
berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut dapat
berasal dari masyarakat, lembaga keuangan,
pemerintah lain, atau lembaga internasional.
Kewajiban pemerintah juga terjadi karena
perikatan dengan pegawai yang bekerja pada
pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas
yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti
rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas
lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain.
Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari
pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga
yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun
anggaran. Rumusan Masalah Apa definisi
kewajiban? Apa saja yang termasuk ruang lingkup
kewajiban? Apa saja klasifikasi kewajiban?
Bagaimana pengakuan kewajiban dalam
akuntansi pemerintahan? Bagaimana pengukuran
kewajiban dalam akuntansi pemerintahan?
Bagaimana penyelesaian kewjiban sebelum jatuh
tempo pada akuntansi pemerintahan? Tujuan
Tujuan Pembelajaran Umum: Setelah mengikuti
pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) Mampu mengimplementasikan SAP dalam
menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan
Tujuan Pembelajaran Khusus: Setelah
mempelajari materi ini peserta mampu:
Memahami pengertian kewajiban Memahami
klasifikasi kewajiban Memahami pengakuan
kewajiban Menjelaskan pengukuran kewajiban
Memahami perlakuan akuntansi untuk
penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo

BAB II PEMBAHASAN DEFINISI DAN
KLASIFIKASI Pengertian Kewajiban Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam
konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara
lain karena penggunaan sumber pembiayaan
yang berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut
dapat berasal dari masyarakat, lembaga
keuangan, pemerintah lain, atau lembaga
internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi
karena perikatan dengan pegawai yang bekerja
pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat
luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi,
ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke
entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi
jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat juga
timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak
ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir
tahun anggaran. Sebagai contoh Pemerintah
daerah membangun gedung untuk kantor yang
dikerjakan oleh PT ABC. Pembangunan tersebut
telah selesai. Sampai akhir akhir tahun anggaran
pemerintah daerah tersebut belum melakukan
pembayaran. Pemerintah daerah harus mencatat
kewajiban tersebut di neraca sebesar utang yang
belum dibayar. Disamping kewajiban-kewajiban di
atas, ada juga kewajiban-kewajiban yang jumlah
dan waktu pembayarannya belum pastiyang
disebut kewajiban kontinjensi. Kewajiban
kontinjensi adalah kewajiban potensial yang
timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya
atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih
pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada
dalam kendali suatu entitas. Misalnya Pemerintah
memberikan penjaminan atas tabungan
masyarakat di lembaga perbankan, informasi ini
diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan. Untuk memahami akuntansi
kewajiban, perlu diketahui beberapa definisi di
bawah ini: Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya
disebut PFK, merupakan utang pemerintah
kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan
pemerintah sebagai pemotong pajak atau
pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran
Askes, Taspen, dan Taperum. Premium adalah
jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban
(present value) dengan nilai jatuh tempo
kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga
nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara
kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-
syarat perjanjian utang dengan atau tanpa
pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:
Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama
termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan
utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi
kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang
dapat berbentuk Perubahan jadwal pembayaran,
Penambahan masa tenggang, atau menjadwalkan
kembali rencana pembayaran pokok dan bunga
yang jatuh tempo dan/atau tertunggak. Sekuritas
utang pemerintah adalah surat berharga berupa
surat pengakuan utang oleh pemerintah yang
dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh
tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan,
misalnya Surat Utang Negara (SUN). Surat
Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang
Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12
(dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto. Surat Utang Negara adalah
surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan
bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan masa berlakunya. Klasifikasi Kewajiban
Kewajiban pemerintah diklasifikasikan menjadi
dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang. Kewajiban Jangka
Pendek Kewajiban jangka pendek merupakan
kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang
transfer pemerintah atau utang kepada pegawai
merupakan suatu bagian yang akan menyerap
aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya. Misalnya
bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak
ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK),
dan bagian lancar utang jangka panjang.
Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka
panjang merupakan kewajiban yang jatuh tempo
lebih dari 12 bulan. Jika pada akhir periode
akuntansi, pemerintah mempunyai utang jangka
panjang, maka pemerintah harus melakukan
reklasifikasi kewajiban tersebut ke kewajiban
jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Contoh: pada 1 Juli 2005, Pemerintah Kota
Pandang Tak Jemu mempunyai utang jangka
panjang sebesar Rp 10.000.000 yang harus
diangsur setiap tahun sebesar 1.000.000,
Pemerintah Kota Pandang Tak Jemu harus
melakukan reklasifikasi atas kewajiban tersebut
menjadi Kewajiban Jangka Pendek pada akhir
tahun 2005 sebesar Rp 1.000.000, sehingga
Kewajiban Jangka panjang akan disajikan di
neraca sebesar Rp 9.000.000. Dalam hal terjadi
kesulitan likuiditas pemerintah dapat melakukan
restrukturisasi atau pendanaan kembali terhadap
utang-utangnya yang akan jatuh tempo. Apabila
hal ini terjadi, entitas pelaporan dapat
memasukkan kewajiban jatuh temponya dalam
waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan ke
dalam klasifikasi kewajiban jangka panjang, jika:
jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih
dari 12 (dua belas) bulan; dan entitas bermaksud
untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban
tersebut atas dasar jangka panjang; dan maksud
tersebut didukung dengan adanya suatu
perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau
adanya penjadwalan kembali terhadap
pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan
keuangan disetujui. Jumlah kewajiban yang
dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek
menjadi kewajiban jangka panjang seperti yang
disebutkan di atas diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan. Beberapa kewajiban
yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun
berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai
kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over)
oleh entitas pelaporan. Kewajiban yang demikian
dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari
pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan
sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam
situasi di mana kebijakan pendanaan kembali
tidak berada pada otoritas entitas, maka
kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka
pendek, kecuali penyelesaian atas perjanjian
pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan
keuangan membuktikan bahwa substansi
kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka
panjang. Beberapa perjanjian pinjaman
menyertakan persyaratan tertentu (covenant)
yang menyebabkan kewajiban jangka panjang
menjadi kewajiban jangka pendek (payable on
demand) jika persyaratan tertentu yang terkait
dengan posisi keuangan peminjam dilanggar.
Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang
hanya jika: pemberi pinjaman telah menyetujui
untuk tidak meminta pelunasan sebagai
konsekuensi adanya pelanggaran, dan terdapat
jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran
berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan. Sebagai contoh,
Pemkot XYZ meminjam uang dari lembaga asing,
sebesar Rp 500 milyar untuk program
pembangunan listrik daerah, dengan ketentuan
bahwa pinjaman ini tidak dapat digunakan untuk
membiayai program lain. Kalau pinjaman ini tidak
dapat digunakan untuk program tersebut harus
dikembalikan. Pinjaman ini telah ditarik pada
tahun 2003. Pinjaman ini akan dibayar secara
angsuran selama 20 tahun mulai tahun 2008.
Sampai dengan tahun 2006 ternyata program
tersebut macet, dan tidak dapat dilanjutkan. Oleh
karena pinjaman ini harus disajikan sebagai
kewajiban jangka pendek. Pengakuan DAN
Pengukuran KEWAJIBAN Pengakuan Kewajiban
pemerintah diakui jika besar kemungkinan
pengeluaran sumber daya ekonomi akan
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang
ada sampai saat ini, dan kewajiban tersebut
dapat diukur dengan andal. Prasyarat peristiwa
masa lalu sangat penting dalam pengakuan
kewajiban. Peristiwa tersebut menimbulkan suatu
konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas.
Peristiwa yang dimaksud mungkin dapat berupa
suatu kejadian internal dalam entitas seperti
timbul kewajiban kepada pegawai organisasi
pemerintah akibat pemerintah belum membayar
tunjangan pegawai, ataupun dapat berupa
kejadian eksternal yang melibatkan interaksi
antara suatu entitas dengan lingkungannya
seperti adanya transaksi dengan entitas lain.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman
diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban dapat timbul dari: transaksi pertukaran
(exchange transactions); transaksi tanpa
pertukaran (non-exchange transactions), dimana
pemerintah belum melaksanakan kewajibannya
sampai akhir periode akuntansi; kejadian yang
berkaitan dengan pemerintah (government-
related events); dan kejadian yang diakui
pemerintah (government-acknowledged events).
Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika
masing-masing pihak dalam transaksi tersebut
mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai
gantinya. Terdapat dua arus timbal balik atas
sumber daya atau janji untuk menyediakan
sumber daya. Dalam transaksi dengan
pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak
menerima barang atau jasa sebagai gantinya
pemerintah berjanji untuk memberikan uang atau
sumber daya lain di masa depan. Contoh
kewajiban yang timbul dari transaksi dengan
pertukaran. Pada tanggal 10 Oktober 2005,
Pemkot Bandung melakukan pengadaan personal
computer (PC) dengan PT Smart Teknik dengan
nilai Rp 60.000.000. Pemkot Bandung dan PT
Smart Teknik sepakat untuk pembayaran
komputer tersebut dilakukan pada 1 Matret 2006.
Atas transaksi tersebut, Pemkot Bandung akan
mencatat dan melaporkan di neracanya
kewajiban jangka pendek sebesar Rp 60.000.000
pada tanggal 10 Oktober 2005, ketika komputer
tersebut diterima. Suatu transaksi tanpa
pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu
transaksi menerima nilai tanpa secara langsung
memberikan atau menjanjikan nilai sebagai
gantinya. Hanya ada satu arah arus sumber daya
atau janji. Untuk transaksi tanpa pertukaran,
kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang
belum dibayar pada tanggal pelaporan. Beberapa
jenis hibah dan program bantuan umum dan
khusus kepada entitas pelaporan lainnya
merupakan transaksi tanpa pertukaran. Ketika
pemerintah pusat membuat program pemindahan
kepemilikan atau memberikan hibah atau
mengalokasikan dananya ke pemerintah daerah,
persyaratan pembayaran ditentukan oleh
peraturan dan hukum yang ada dan bukan
melalui transaksi dengan pertukaran. Terdapat
kewajiban pemerintah yang timbul bukan
didasarkan pada transaksi namun berdasarkan
adanya interaksi antara pemerintah dan
lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada
di luar kendali pemerintah. Pengakuan kewajiban
yang timbul dari kejadian tersebut sama dengan
kewajiban yang timbul dari transaksi dengan
pertukaran. Contoh: Pada saat pemerintah
melaksanakan suatu kegiatan secara tidak
sengaja menyebabkan kerusakan pada
kepemilikan pribadi maka kejadian tersebut
menciptakan kewajiban. Kewajiban tersebut
dapat dilaporkan di neraca sepanjang hukum
yang berlaku memungkinkan bahwa pemerintah
akan membayar kerusakan dan sepanjang jumlah
pembayarannya dapat diestimasi dengan andal.
Kejadian-kejadian tertentu dapat mengakibatkan
timbulnya kewajiban pemerintah. Hal ini terjadi
karena pemerintah memutuskan untuk
bertanggung jawab terhadap suatu kejadian
bencana alam. Biaya-biaya tersebut dapat
memenuhi definisi kewajiban jika pemerintah
secara formal mengakuinya sebagai tanggung
jawab keuangan pemerintah, baik biaya yang
timbul dari transaksi dengan pertukaran atau
tanpa pertukaran. Sebagai contoh dalam kasus
bencana alam di DIY, bagi setiap keluarga yang
rumahnya roboh akan diberikan ganti rugi Rp 30
juta. Apabila sudah dicantumkan dalam peraturan
(surat ketetapan) yang sah, tetapi belum dibayar
Pemerintah dapat mengakui kewajiban dan biaya
untuk kondisi di atas jika memenuhi dua kriteria
berikut: (1) DPR/DPRD telah menyetujui atau
mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan,
(2) transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya
saat kontraktor melakukan perbaikan) atau
jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar
pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran
langsung ke korban bencana). Pengukuran
Kewajiban Kewajiban dicatat sebesar nilai
nominal. Kewajiban dalam mata uang asing
dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang
rupiah. Penjabaran mata uang asing
menggunakan kurs tengah bank sentral pada
tanggal neraca. Nilai nominal atas kewajiban
mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada
saat pertama kali transaksi berlangsung seperti
nilai yang tertera pada lembar surat utang
pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti
transaksi pembayaran, perubahan penilaian
dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan
perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar,
diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai
tercatat kewajiban tersebut. Penggunaan nilai
nominal dalam menilai kewajiban mengikuti
karakteristik dari masing-masing pos. Utang
kepada Pihak Ketiga (Account Payable)
Terhadap barang/jasa yang telah diterima
pemerintah dan belum dibayar, termasuk barang
dalam perjalanan yang telah menjadi haknya,
pemerintah mengakui kewajiban tersebut sebagai
utang di neraca. Contoh: Kontraktor membangun
fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi
yang ada pada kontrak perjanjian dengan
pemerintah. Kontraktor tersebut sudah
menyelesaikan porsi pekerjaan tahap I dan telah
menyerahkan kepada pemerintah. Jumlah tagihan
termin I tersebut sampai akhir tahun belum
dibayar. Oleh karena itu, jumlah tersebut
merupakan utang yang harus disajikan di neraca.
Apabila dalam jumlah kewajiban terdapat utang
yang disebabkan adanya transaksi antar unit
pemerintahan, penyajiannya harus dipisahkan dari
kewajiban kepada unit nonpemerintahan. Utang
Bunga (Accrued Interest) Utang bunga pinjaman
pemerintah dicatat sebesar biaya bunga yang
telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud
dapat berasal dari utang pemerintah baik dari
dalam maupun luar negeri. Utang bunga
pinjaman pemerintah yang belum dibayar harus
diakui pada setiap akhir periode pelaporan
sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek.
Pengukuran dan penyajian utang bunga di atas
juga berlaku untuk sekuritas pemerintah yang
diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat
Utang Negara (SUN) dan yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah (provinsi, kota, dan
kabupaten) dalam bentuk dan substansi yang
sama dengan SUN. Utang Perhitungan Fihak
Ketiga (PFK) Pada akhir periode pelaporan, saldo
pungutan/potongan untuk PFK yang belum
disetorkan kepada yang berhak harus disajikan
sebagai utang di neraca sebesar jumlah yang
masih harus disetorkan. Jumlah pungutan/
potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus
diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang
sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong.
Pada akhir periode pelaporan biasanya masih
terdapat saldo pungutan/potongan yang belum
disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo
pungutan/potongan tersebut harus disajikan di
neraca sebesar jumlah yang masih harus
disetorkan sebagai utang PFK. Contoh: Pada
Tahun 2006, Pemprov Maluku memungut iuran
Askes, tabungan perumahan, Pajak Penghasilan
atas Gaji dari pegawai pemerintah provinsi
tersebut sebesar Rp 10 juta. Pada 31 Desember
2006, diketahui jumlah pungutan yang telah
disetor ke PT Askes, Perum Perumnas dan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) adalah sebesar Rp 8 juta. Atas transaksi
tersebut, Pemprov Maluku seharusnya menyetor
jumlah PFK (iuran Askes, Tabungan Perumahan
dan Pajak Penghasilan) sebesar yang dipungut
yaitu Rp 10 Juta. Tetapi pemda tersebut baru
menyetor hanya sebesar Rp 8 juta, oleh sebab itu
Pemprov Maluku harus mencatat Hutang PFK di
Neraca Per 31 Desember 2006 sebesar Rp 2
Juta. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Nilai
yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk
bagian lancar utang jangka panjang adalah
jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Contohnya Pinjaman obligasi yang jatuh tempo
tahun yang akan datang sebesar Rp 1 Milyar
disajikan sebesar nilai nominal. Kewajiban
Lancar Lainnya (Other Current Liabilities)
Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban
lancar yang tidak termasuk dalam kategori utang
jangka pendek di atas. Termasuk dalam
kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya
yang masih harus dibayar pada saat laporan
keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-
masing item disesuaikan dengan karakteristik
masing-masing pos tersebut, misalnya utang gaji
kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji
yang masih harus dibayar atas jasa yang telah
diserahkan oleh pegawai tersebut. Utang
Pemerintah yang tidak Diperjualbelikan dan yang
Diperjualbelikan Penilaian utang pemerintah
disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut
yang dapat berbentuk: Utang Pemerintah yang
tidak diperjualbelikan (Non-traded Debt) Nilai
nominal atas utang pemerintah yang tidak
diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan
kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar
pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam
kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada
tanggal pelaporan. Contoh dari utang pemerintah
yang tidak dapat diperjualbelikan adalah
pinjaman bilateral, multilateral, dan lembaga
keuangan international seperti IMF, World Bank,
ADB dan lainnya. Bentuk hukum dari pinjaman ini
biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman (loan
agreement). Untuk utang pemerintah dengan tarif
bunga tetap, penilaian dapat menggunakan
skedul pembayaran (payment schedule)
menggunakan tarif bunga tetap. Untuk utang
pemerintah dengan tarif bunga variabel, misalnya
tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen
keuangan atau dengan satu indeks lainnya,
penilaian utang pemerintah menggunakan prinsip
yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif
bunganya diestimasikan secara wajar
berdasarkan data sebelumnya dan observasi atas
instrumen keuangan yang ada. Utang Pemerintah
yang diperjualbelikan (Traded Debt) Akuntansi
untuk utang pemerintah dalam bentuk yang dapat
diperjualbelikan, misalnya obligasi atau Surat
Utang Negara seharusnya dapat mengidentifikasi
jumlah sisa kewajiban dari pemerintah pada
suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk
suatu periode akuntansi. Untuk penilaian surat
utang ini perlu data hasil penjualan, dan nilai
pada saat jatuh tempo atas jumlah yang akan
dibayarkan kepada pemegangnya. Utang
pemerintah yang dapat diperjualbelikan biasanya
dalam bentuk sekuritas utang pemerintah
(government debt securities) yang dapat memuat
ketentuan mengenai nilai utang pada saat jatuh
tempo. Jenis surat utang pemerintah ini dinilai
sebesar nilai pari (original face value) dengan
memperhitungkan diskonto atau premium yang
belum diamortisasi. Surat utang pemerintah yang
dijual sebesar nilai pari (face) tanpa diskonto
ataupun premium harus dinilai sebesar nilai pari
(face). Surat utang yang dijual dengan diskonto
akan bertambah nilainya selama periode
penjualan dan jatuh tempo; sedangkan surat
utang yang dijual dengan harga premium nilainya
akan berkurang. Amortisasi atas diskonto atau
premium dapat menggunakan metode garis lurus.
Sebagai contoh : Pemerintah menerbitkan
obligasi retail seri 001 sebanyak 1.000.000
lembar dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per
lembar. Pada tanggal 2 Januari 2006 hasil
penjualan bersih obligasi ini adalah Rp
1.100.000.000.000 Obligasi ini jatuh tempo 2
Januari 2011. Metode amortisasi yang digunakan
adalah garis lurus. Nilai obligasi yang disajikan di
neraca per 31 Desember 2006 adalah: Nilai
Nominal Rp 1.000.000.000.000 Premium Rp
100.000.000.000-(1/5X100.000.000000) = Rp
(20.000.000.000) = Rp 1.080.000.000.000
Perubahan Valuta Asing Utang pemerintah dalam
mata uang asing dicatat dengan menggunakan
kurs tengah bank sentral saat terjadinya
transaksi. Kurs tunai yang berlaku pada tanggal
transaksi sering disebut kurs spot (spot rate).
Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati
kurs tanggal transaksi sering digunakan, misalnya
rata-rata kurs tengah bank sentral selama
seminggu atau sebulan digunakan untuk seluruh
transaksi pada periode tersebut. Namun, jika kurs
berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs
rata-rata untuk suatu periode tidak dapat
diandalkan. Pada setiap tanggal neraca pos
kewajiban moneter dalam mata uang asing
dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan kurs tengah bank sentral pada
tanggal neraca. Selisih penjabaran pos kewajiban
moneter dalam mata uang asing antara tanggal
transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai
kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode
berjalan. Konsekuensi atas pencatatan dan
pelaporan kewajiban dalam mata uang asing
akan mempengaruhi pos pada Neraca untuk
kewajiban yang berhubungan dan ekuitas dana
pada entitas pelaporan. Apabila suatu transaksi
dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan
dalam periode yang sama, maka seluruh selisih
kurs tersebut diakui pada periode tersebut.
Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu
transaksi berada dalam beberapa periode
akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus
diakui untuk setiap periode akuntansi dengan
memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-
masing periode. Contoh: Utang dalam US $ 1.000
equivalen dengan Rp 10.000.000 tercatat di buku
besar. Pada tanggal 31 Desember 2005 kurs
tengah BI untuk US $ 1 adalah Rp 9.200,-
Penyajian di neraca adalah Rp 9.200.000. ( US $
1.000 X Rp 9.200) PENYELESAIAN KEWAJIBAN
SEBELUM JATUH TEMPO Untuk sekuritas utang
pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh
tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh
penerbit dari sekuritas tersebut atau karena
memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh
permintaan pemegangnya maka perbedaan
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat
netonya harus diungkapkan pada Catatan atas
Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos
kewajiban yang berkaitan. Apabila harga
perolehan kembali adalah sama dengan nilai
tercatat (carrying value) maka penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap
sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu
dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan
ekuitas dana yang berhubungan. Apabila harga
perolehan kembali tidak sama dengan nilai
tercatat (carrying value) maka, selain
penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana
yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga
diungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan. Tunggakan Jumlah tunggakan atas
pinjaman pemerintah harus disajikan dalam
bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai
bagian pengungkapan kewajiban. Tunggakan
didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah
jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu
untuk membayar jumlah pokok dan/atau
bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang
pemerintah mungkin jatuh tempo sesuai jadwal
pada satu tanggal yang mengharuskan debitur
untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada
kreditur. Praktik akuntansi biasanya tidak
memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang
yang terkait dalam lembar muka (face) laporan
keuangan. Namun informasi tunggakan
pemerintah menjadi salah satu informasi yang
menarik perhatian pembaca laporan keuangan
sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas
satu entitas. Untuk keperluan tersebut, informasi
tunggakan harus diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan dalam bentuk Daftar
Umur Utang. Restrukturisasi Utang Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi
persyaratan utang, debitur harus mencatat
dampak restrukturisasi secara prospektif sejak
saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh
mengubah nilai tercatat utang pada saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut
melebihi jumlah pembayaran kas masa depan
yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai
bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang
terkait. Jumlah bunga harus dihitung dengan
menggunakan tingkat bunga efektif konstan
dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal
setiap periode antara saat restrukturisasi sampai
dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif
yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang
dapat menyamakan nilai tunai jumlah
pembayaran kas masa depan sebagaimana
ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak
temasuk utang kontinjen) dengan nilai tercatat.
Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan
dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang
baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai
dengan jatuh tempo. Informasi mengenai tingkat
bunga efektif yang lama dan yang baru harus
disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan .
Jika jumlah pembayaran kas masa depan
sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru
utang termasuk pembayaran untuk bunga
maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai
tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai
tercatat utang ke jumlah yang sama dengan
jumlah pembayaran kas masa depan
sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan
baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian
pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.
Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat
utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang
yang menyangkut pembayaran kas masa depan
yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran
kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai
tercatat utang. Jumlah bunga atau pokok utang
menurut persyaratan baru dapat merupakan
kontinjen, tergantung peristiwa atau keadaan
tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin
dituntut untuk membayar jumlah tertentu jika
kondisi keuangannya membaik sampai tingkat
tertentu dalam periode tertentu. Untuk
menentukan jumlah tersebut maka harus
mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada
akuntansi kontinjensi yang tidak diatur dalam
pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk
pembayaran kas masa depan yang seringkali
harus diestimasi. Penghapusan Utang
Penghapusan utang adalah pembatalan secara
sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur,
baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah utang
debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara
keduanya. Atas penghapusan utang mungkin
diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui
penyerahan aset kas maupun nonkas dengan
nilai utang di bawah nilai tercatatnya. Jika
penyelesaian satu utang yang nilai
penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya
dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada
restrukturisasi utang di pragaraf sebelumnya
berlaku. Jika penyelesaian suatu utang yang nilai
penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya
dilakukan dengan aset nonkas maka entitas
sebagai debitur harus melakukan penilaian
kembali atas aset nonkas dahulu ke nilai
wajarnya dan kemudian menerapkan ketentuan
pada resktrusturisasi paragraf sebelumnya, serta
mengungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan
aset nonkas yang berhubungan. Informasi dalam
Catatan atas Laporan Keuangan harus
mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul
sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut
yang merupakan selisih lebih antara: Nilai
tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal
dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang
dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya
penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur. Biaya-
Biaya Yang Berhubungan Dengan Utang
Pemerintah Biaya-biaya yang berhubungan
dengan utang pemerintah adalah biaya bunga
dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan
dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud
meliputi: Bunga atas penggunaan dana pinjaman,
baik pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang; Amortisasi diskonto atau premium yang
terkait dengan pinjaman, Amortisasi biaya yang
terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya
konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan
sebagainya . Perbedaan nilai tukar pada
pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal
tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas
biaya bunga. Biaya pinjaman yang secara
langsung dapat diatribusikan dengan perolehan
atau produksi suatu aset tertentu (qualifying
asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari
biaya perolehan aset tertentu tersebut. Apabila
bunga pinjaman dapat diatribusikan secara
langsung dengan aset tertentu, maka biaya
pinjaman tersebut harus dikapitalisasi terhadap
aset tertentu tersebut. Apabila biaya pinjaman
terebut tidak dapat diatribusikan secara langsung
dengan aset tertentu, maka kapitalisasi biaya
pinjaman ditentukan berdasarkan penjelasan
pada paragraf dibawah ini. Dalam keadaan
tertentu sulit untuk mengidentifikasikan adanya
hubungan langsung antara pinjaman tertentu
dengan perolehan suatu aset tertentu dan untuk
menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu
ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi.
Misalnya, apabila terjadi sentralisasi pendanaan
lebih dari satu kegiatan/proyek pemerintah.
Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas
menggunakan beberapa jenis sumber
pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda-
beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan
jumlah biaya pinjaman yang dapat secara
langsung diatribusikan, sehingga diperlukan
pertimbangan profesional (professional
judgement) untuk menentukan hal tersebut.
Apabila suatu dana dari pinjaman yang tidak
secara khusus digunakan untuk perolehan aset
maka biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke
aset tertentu harus dihitung berdasarkan rata-
rata tertimbang (weighted average) atas
akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang
berkaitan selama periode pelaporan. Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi
persyaratan utang, debitur harus mencatat
dampak restrukturisasi secara prospektif sejak
saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh
mengubah nilai tercatat utang pada saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut
melebihi jumlah pembayaran kas masa depan
yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Utang
pemerintah harus diungkapkan secara rinci
dalam bentuk daftar skedul utang untuk
memberikan informasi yang lebih baik kepada
pemakainya. Untuk meningkatkan kegunaan
analisis, informasi-informasi yang harus disajikan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan
jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan
pemberi pinjaman; Jumlah saldo kewajiban
berupa utang pemerintah berdasarkan jenis
sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
Bunga pinjaman yang terutang pada periode
berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
Konsekuensi dilakukannya penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo; Perjanjian
restrukturisasi utang meliputi: Pengurangan
pinjaman; Modifikasi persyaratan utang;
Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
Pengurangan jumlah bunga terutang sampai
dengan periode pelaporan. Jumlah tunggakan
pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar
umur utang berdasarkan kreditur. Biaya
pinjaman: Perlakuan biaya pinjaman; Jumlah
biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode
yang bersangkutan; dan Tingkat kapitalisasi yang
dipergunakan. 
BAB III KESIMPULAN Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam
konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara
lain karena penggunaan sumber pembiayaan
yang berasal dari pinjaman. Kewajiban
pemerintah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka
panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan
kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban
yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Kewajiban
dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam
mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan
dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang
asing menggunakan kurs tengah bank sentral
pada tanggal neraca. Untuk sekuritas utang
pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh
tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh
penerbit dari sekuritas tersebut atau karena
memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh
permintaan pemegangnya maka perbedaan
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat
netonya harus diungkapkan pada Catatan atas
Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos
kewajiban yang berkaitan. Tunggakan
didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah
jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu
untuk membayar jumlah pokok dan/atau
bunganya sesuai jadwal. Penghapusan utang
adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh
kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun
seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk
perjanjian formal diantara keduanya. 
DaftarPustaka 
Mursyidi, (2009), “Akuntansi
Pemerintahan di Indonesia”, PT Refika Aditama,
Bandung Shiddiq.2014.”Akuntansi Kewajiban”.
[Online]. Tersedia : www.slideshare.net/.../
akuntansi-kewajiban-berdasarkan-sap-akrual [11
Mei 2015] Sabeni, Dkk, (1983), “Pokok-Pokok
Akuntansi Pemerintahan”, PT BPFE, Yogyakarta

Akuntansi berbasis kas

Dasar Akuntansi
Secara sederhana, pengakuan adalah penentuan kapan suatu transksi dicatatat untuk menentukan kapan suatu transaksi dicatat, digunakan berbagai sistem/basis/dasar pencatatan. Sistem/basis/basis pencatatan adalah himpunan standar-standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa lainnya harus diakui untuk tujuan laporan keuangan (Partono: 2001, 16). Basis-basis tersebut berkaitan dengan penetapan waktu (timing) atas pengukuran yang dilakukan. Berbagai sistem/basis/dasar akuntansi tersebut antara lain basis kas (cash basis), basis akrual (acrual basis), basisi kas modifikasi, basis akrual modifikasi.

AKUNTANSI BERBASIS KAS
Dalam buku Akuntansi Sector Public karangan Indra Bastian, akuntansi barbasis kas dapat diartikan sebagai sistem akuntansi yang  hanya mengakui arus kas masuk dan kas keluar. Transaksi dicatat/diakui apabila menimbulkan perubahan atau berakibat pada kas, yaitu menaikkan atau menurunkan kas. Dalam kasus ini, laporan keuangan tidak dapat dihasilkan karena ketiadaan data tentang aktiva dan kewajiban. Dalam akuntansi berbasis kas, pendapatan diakui ketika kas/uang telah diterima dan pengeluaran diakui ketika telah dilakukan pembayaran kas.
  Dalam Modul Akuntansi Sektor Publik oleh Nurul Hidayah, SE.AK.MSI. Akuntansi  arus kas dipraktekkan di berbagai organisasi sektor publik dan organisasi non profit, misalnya rekening penerimaan dan pembayaran yang sederhana.  Jenis informasi yang tidak diberikan dalam laporan arus kas adalah modal dan pendapatan.
Dalam paper akuntansi pemerintahan karya Erichenko, akuntansi basis kas ini dapat mengukur kinerja keuangan pemerintah yaitu untuk mengetahui perbedaan antara penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo kas pada tanggal pelaporan. Model pelaporan keuangan dalam basis kas biasanya berbentuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran (Statement of Receipts and Payment) atau Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement).
Pada praktek akuntansi pemerintahan di Indonesia basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Secara rinci pengakuan item-item dalam laporan realisasi anggaran, sesuai dengan Exposure Draft PSAP Pernyataan No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau   entitas pelaporan.
2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui pemegang kas pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unityang mempunyai fungsi perbendaharaan. 
3. Dana Cadangan diakui pada saat pembentukan yaitu pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud. Dana Cadangan berkurang pada saat terjadi pencairan Dana Cadangan.
4. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. 5. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas antara lain :
A.  laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana ,
B. alokasi dan penggunaan sumber-sumber kas,
C. mudah untuk dimengerti dan dijelaskan,
D. pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode.
Kekurangan akuntansi berbasis  kas yaitu :
A. hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan,
B. mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa saat sekarang dan saat mendatang,
C. laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara double entry,
D. tidak dapat menyediakan informasi mengenai biaya pelayanan (cost of service) sebagai alat untuk penetapan harga (pricing), kebijakan kontrak publik, untuk kontrol dan evaluasi kinerja.
Menurut kelompok kami akuntansi berbasis kas merupakan akuntansi yang proses pencatatannya dilakukan tidak pada saat transaksi dilakukan tetapi saat bukti transaksi diterima.
Misalnya suatu biaya perjalanan dinas yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2009 dan diterima oleh bendaharawan pada tanggal 7 Agustus 2009, maka oleh bendaharawan transaksi itu baru dicatat pada tanggal 7 Agustus 2009 yaitu pada saat dipertanggungjawabkan.
Akuntansi Akrual
Menurut SSAP 2, definisi konsep akuntansi akrual adalah :
“ penerimaan dan biaya bertambah atau dimasukkan tidak sebagai uang yang diterima atau dibayarkan sesuai satu sama lain dapat dipertahankan atau dianggap benar, dan berkaitan dengan rekening laba rugi selama periode bersangkutan “
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). Menurut IPSAS, laporan keuangan versi akrual secara umum sekurang-kurangnya terdiri dari:
1.      Neraca (Statement of Financial Position);
2.      Laporan Kinerja Keuangan (Statement of Financial Performance);
3.      Lap. Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas (Statement of Changes In Net Assets/Equity);
4.      Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement); dan
5.      Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan (Accounting Policies and Notes to The Financial Statements).
Berdasarkan paper akuntansi pemerintahan karya Erichenko Akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan.
Akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas. Akuntansi akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, akurat, komprehensif, & relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, & politik.
Pengaplikasian accrual basis dalam Akuntansi Sektor Publik adalah untuk menentukan cost ofservices & chargingfor services, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik. 
Aplikasi accrual basis sektor swasta digunakan untuk proper matching cost againts revenue. Perbedaan ini disebabkan karena pada sektor swasta lebih profit oriented, sedangkan sektor publik pada public service oriented.
International Monetary Fund (IMF) sebagai lembaga kreditur menyusun Government Finance Statistics (GFS) yang di dalamnya menyarankan kepada negara-negara debiturnya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pembuatan laporan keuangan. Alasan penerapan basis akrual ini karena saat pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya. Jadi basis akrual ini menyediakan estimasi yang tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat, termasuk transaksi internal, in-kind transaction, dan arus ekonomi lainnya.
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) Board (IFAC, 2003: halaman 7) memberikan kesimpulan tentang beberapa keuntungan dari penerapan basis akrual dalam akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di sektor publik, yaitu:
          Basis akrual dapat menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai kegiatannya dan memenuhi kebutuhan kasnya
          Basis akrual memungkinkan pembaca laporan keuangan mengevaluasi kemampuan pemerintah untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya dan untuk memenuhi kewajiban dan komitmen-komitmennya
          Akuntansi berbasis akrual menunjukkan posisi keuangan/kekayaan pemerintah dan perubahan atas posisi keuangan tersebut
          Memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menunjukkan keberhasilan mengelola sumber daya yang dimiliki
          Berguna dalam melakukan evaluasi atas kinerja pemerintah melalui service cost, efisiensi, dan pencapaian kinerja
Beberapa masalah aplikasi basis akrual dalam buku Akuntansi Sector Public karangan Indra Bastian adalah:
         Penentuan pos dan besaran transaksi yang dicatat dilakukan oleh individu yang mencatat
         Relevansi akuntansi akrual menjadi terbatas ketika dikaitkan dengan nilai historis dan inflasi
         Dalam perbadingan dengan basis kas,penyesuaian akrual membutuhkan prosedur administrasi yang lebih rumit.
         Peluang manipulasi akuntansi keuangan yang sulit dikendalikan.
Sesuai dengan Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akrual untuk neraca berarti bahwa aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam neraca dengan penerapan basis akrual adalah :
1.      Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2.       Investasi, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
a. Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
3. Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
a. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
c. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
d. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
4. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), suatu benda berwujud harus diakui sebagai KD jika:
a. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan
KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a.Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan b. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.
5. Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Menurut kelompok kami Akuntansi berbasis Akrual adalah akuntansi yang  proses pencatatannya dilakukan pada saat transaksi terjadi atau sedang berlangsung bukan pada saat bukti transaksi diterima.
Misalnya suatu biaya perjalanan dinas yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2009 dan diterima oleh bendaharawan pada tanggal 7 Agustus 2009, maka oleh bendaharawan transaksi itu dicatat pada tanggal 5 Agustus 2009 yaitu pada saat transaksi diterima.

dibawah ini pokok-pokok perbedaan SAP, klo mau cari bukunya yg perbedaan basis kas menuju akrual dengan basis akrual silahkan cari buku Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual karya Abdul Hafiz Tanjung
3.9.1 Pokok-pokok perbedaan kerangka konseptual
Cash Toward Accrual
(kas menuju akrual)Accrual
(Akrual)Penyusutan Aset tetap
Tidak diuraikan dalam kerangka
konseptual
 1.Penyusutan Aset tetapAset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa aset tertentu seperti tanah,  mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai (Paragraf 16)
 Entitas Akuntansi
Belum ada uraian mengenai entitas akuntansientitas Akuntansi
Entitas akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselnggarakannya (paragraf 21)3.Entitas pelaporanentitas pelaporan meliputi :
a)    pemerintah pusat
b)   pemerintah daerah
c)    satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya yang diwajibkan menyajikan LK menurut peraturan per-UU-an (Paragraf 19)3.entitas pelaporanEntitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari suatu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari:
a)      pemerintah pusat
b)      pemerintah daerah
c)      masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintahan pusat
d)     satuan organisasi dilingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (Paragraf 22)4.peranan laporan keuanganpelaporan diperlukan untuk kepentingan:
a)    akuntabilitas
b)   manajemen
c)    transparasi
d)   keseimbangan antar generasi
(Paragraf 22)4.peranan laporan keuanganpelaporan diperlukan untuk kepentingan:
a)    akuntabilitas
b)   manajemen
c)    transparasi
d)   keseimbangan antar generasi dan
e)    evaluasi kerja
(Paragraf 25)5.Komponen laporan keuanganlaporan keuangan pokok:
a)    LRA
b)   Neraca
c)    LAK
d)   CaLK
(Paragraf 25)
Laporan yang bersifat optional:
a)    Laporan kinerja karyawan
b)   Laporan perubahan ekuitas
(Paragraf 39)5.komponen laporan keuanganLaporan keuangan pokok LRA
a)      Laporan perubahan SAL
b)      Neraca
c)      Laporan Operasional
d)     LAK
e)      Laporan perubahan ekuitas
f)       CaLK
(Paragraf 28)6.Basis akuntansiBasis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA
Basis akrual untuk pengakuan aset, keajiban dan ekuitas dalam neraca (Paragraf 39)6.Basis akuntansiBasis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (paragraf 42), dan dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas. Bilamana anggaran disusun dan silaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Paragraf 44)7.Unsur laporan keuangana.       LRA
1)   Pendapatan
2)   Belanja
3)   Transfer
4)   Pembiayaan
b. Neraca
1)  Aset
2) Kewajiban
3) Ekuitas Dana (Ekuitas dana lancar, investasi dan dana cadangan)
c. Laporan Kinerja Keuangan
Laporan realisasi pendapatan (basis akrual) & belanja (basis akrual) – bersifat OPTIONAL
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya – bersifat OPTIONAL
e. Laporan Arus Kas
1) Penerimaan Kas
2) Pengeluaran Kas
f. CaLK
(Paragraf 57-77)7.unsur laporan keuangana. laporan pelaksanaan anggaran
1) LRA
Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer,
pembiayaan
2)    Laporan perubahan SAL
Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Laporan finansial
1)      Neraca
Aset, Kewajiban, Ekuitas
2)      Laporan operasional
Pendapatan-LO,Beban, Tranfer, Pos luar biasa
3)      Laporan perubahan ekuitas
Menyajikan kenaikan dan penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
4)      Laporan arus kas
Penerimaan kas, pengeluaran kas.
5)      CaLK
(Paragraf 60-83)8.Pengakuan unsur laporan keuangan
pengakuan pendapatan
pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumberdaya ekonomi (Paragraf 88)
pendapatan menurut basis kas diakui pada saat kas diterima direkening kas umum negara/daerah atau oleh entitas pelaporan
pengakuan belanja
belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat
belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas umum negara/daerah atau entitas pelaporan (paragraf 89)8.Pengakuan unsur laporan keuangan
Pengakuan pendapatan
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi
Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum negara/daerah atau oleh entitas pelaporan (paragraf 95)
Pengakuan belanja dan beban
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjasinya penurfunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari rekening kaas umum negara/daerah atau entitas pelaporan (Paragraf 96-97)
 9.Pengukuran unsur laporan keuanganMenggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal (Paragraf 90)9.Pengukuran unsur laporan keuanganMengunakan nilai perolehan historis.
Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk meperoleh aset tersebut
Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan (Paragraf 98) 
3.9.2 pokok-pokok perbedaan penyajian laporan keuangan
Cash Toward Accrual
(kas menuju akrual)Accrual
(Akrual)Basis akuntansiuntuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban dan ekuitas dana (paragraf 5)Basis akuntansipenggunaan sepenuhnya basis akrual bersifat optional (paragraf 6). Jadi, dalam nbasis akrual basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual (paragraf 5)Definisia. Pendapatan adalah semua penerimaan rekening Kas Umum Negara/ Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah
b. Belanja, yaitu semua pengeluaran rekening kas umum negara/ daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh pemerintah.
27

c. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode laporan.
d. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaatdari suatu aset.
 Definisi
Pendapatan LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/daerah yang menambah Saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayarkembali oleh pemerintah.
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkurtan dan tidak perlu dibayar kembali.
Belanja, yaitu semua pengeluaran rekening kas umum negara/ daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh pemerintah.
Beban menurut manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas,  yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode laporan.
Surplus/defisit-LO adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LO dan belanja selama satu periode laporan, setelah diperhitungkan surflus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas sistem niilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa/beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau trasaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan serring atau rutin terjadi dan berada diluar kendali atau pengaaruh entitas yang bersangkutan.

28

Saldo anggaran lebih adalah gangguan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun angaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
 informasi laporan keuanganlaporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal.
Aset
Kewajiban
Ekuitas dana
Pendapatan
Belanja
Transfer
Pembiayaan
Arus kas
 informasi laporan keuanganlaporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal.
Aset
Kewajiban
Ekuitas
d. Pendapatan-LRA
Belanja
Transfer
Pembiayaan
Saldo anggaran lebih
Pendapatan-LO

29

Beban
Arus kaskomponen laporan keuangan
Laporan keuangan pokok
LRA
Neraca
LAK
CaLK
Laporan yang bersifat optional
Laporan kinerja keuangan
Laporan perubahan ekuitas
Setiap entitas pelaporan menyajikan komponen-komponen laporan keuangan tersebut kecuali LAK yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi pembendaharaan.
 komponen laporan keuangan
Laporan Keuangan pokok
Laporan pelaksanaan anggaran
LRA
Laporan perubahan SAL
 Laporan finansial
Neraca
LO
LAK
LPE
CaLK
30

Setiap entitas pelaporan menyajikan komponen-komponen laporan keuangan tersebut, kecuali.
LAK yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi pembendaharaan umum
Laporan perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasinya.Laporan Realisasi anggarandiperlukan dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan perundangan (statutory)
 Laporan Realisasi anggarantetap diperlukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 Laporan Perubahan SALtidak ada laporan sendiri yang harus disusun.
 Laporan Perubahan SALada laporan perubahan SAL, yang menyajikan secara komparatif denganperiode sebelumnya pos-pos berikut.
Saldo anggaran lebih awal
Penggunaan saldo anggaran lebih
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan
Koreksi kesalahan pembukuan tahgunan sebelumnya
Lain-lain
Saldo anggaran lebih akhir
 NeracaNeraca penyajian laporan keuangan berbasis kas menuju akrual ekuitas dana terbagi sebagai berikut.
Ekuitas dana lancar
Selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih.
Ekuitas dana investasi mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang
Ekuitas dana cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 NeracaNeraca penyajian laporan keuangan berbasis akrual ekuitas dana tidak terbagi atas ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, dan ekuitas dana cadangan. Hanya ekuitas yaitu kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas dineraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada laporan perubahan ekuitas.
 Laporan Arus Kasdisajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
 Laporan Arus Kasdisajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, arus masuk  dan keluar kas diklasifikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
 Laporan kinerja keuanganbersifat optional, disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual. Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos.
a.Pendapatan dari kegiatan operasional
b. Beban berdasarkian klasifikasi fungsional dan ekonomi
c.Surplus atau defisit
 Laporan kinerja keuanganmerupakan laporann keuangan pokok. Menyajikan pos-pos sebagai berikut.
a.Pendapatan- LO dari kegiatan operasional
b. Beban dari kegiatan operasional
c.Surplus/defisit dari kegiatan non operasional, bila ada
d. Pos luar biasa, bila ada
e.Surplus/defisit-LO
 Laporan Perubahan EkuitasLaporan perubahan ekuitas dalam penyajian laporan keuangan berbasis kas menuju akrual adalah bersifat optional. Sekurang-kuranya menyajikan pos-pos.
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
Setiap pos pendapatan dan belan ja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standar lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas
Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah.
 Laporan Perubahan Ekuitaslaporan perubahan ekuitas dalam penyajian laporan keuangan berbasis akrual merupakan laporan keuangan pokok. Sekurang-kuragnya menyajikan pos-pos.
Ekuitas awal
Surplus/dfisit-LO pada periode bersangkutan

33

Koreksi-koreksiyang langsung menambah/mengurangi ekuitas
Ekuitas akhir
 catatan atas laporan keuanganCatatan atas laporan keuangan dalam penyajian laporan keuangan berbasis kas menuju akrual disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Neraca, LAK harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam catatan catatan atas laporan keuangan. catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK.
 catatan atas laporan keuanganCatatan atas laporan keuangan dalam penyajian laporan keuangan berbasis akrual disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Laporan perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam catatan ataslaporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Laporan perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE.
 3.9.3 pokok-pokok perbedaan Laporan Realisasi Anggaran
Cash Toward Accrual
(kas menuju akrual)Accrual
(Akrual)Basis akuntansilaporan realisasi anggaran berbasis kas, dengan prinsip yang sama.Basis akuntansibasis akuntansi pada pokok pembahasas akrual berbasis kas dengan prinsip penyajian yang sama.
 Definisipada pokok bahasan kas menuju akrual tidak ada definisiDefinisipada pokok pembahasan akrual ada definisi saldo anggaran lebih yaitu gangguan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.Akuntansi pendapatan pengecualian asas brutotidak ada pengecualian.Akuntansi pendapatan pengecualian asas brutobesaran pengurang terhadap pendapatan LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
 Akuntansi SiLPA/SiKPASiLPA/SiKPA pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke neraca ekuitas dana lancarAkuntansi SiLPA/SiKPASiLPA/SiKPA pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke laporan perubahan SAL.
 Transaksi dalam mata uang asingpenjabaran mata uang asing kedalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksiTransaksi dalam mata uang asingpada basis kas transaksi dalam mata uang asing penjabaran mata uang asing ke mata uang rupiah, tergantung pada kondisi-kondisi tertentu.
a.    Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka penjabaran kedalam mata uang rupiah berdasarkan lkurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi
b.    Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebutdibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing.
c.    Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing lainya, maka transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi, transaksi dalam mata uang asing lainnya disebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
 Transaksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbentuk barang dan jasaransaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jas agarus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi. Contoh transaksi berwujud barang dan jasa adalah hibah dalam wujud barang, barang rampasan dan jasa konsultansi.Transaksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbentuk barang dan jasatidak dilaporkan dalam LRA.
 laporan realisasi anggaransekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut.
a.      Pendapatan
b.     Belanja
c.      Transfer
d.     Surplus atau defisit
e.      Penerimaan pembiayaan
f.      Pengeluaran pembiayaan
g.     Pembiayaan neto
h.
28

Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)
 laporan realisasi anggaransekurang kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut.
a.      Pendapatan-LRA
b.     Belanja
c.      Transfer
d.     Penerimaan pembiayaan
e.      Pengeluaran pembiayaan
  
 
 3.9.4 pokok-pokok perbedaan Laporan Arus Kas
 
a.         Laporan arus kas pada basis kas menuju akrual diperlukan, karena laporan arus kas merupakan laporan pertanggungjawaban dari unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Sedangkan laporan arus kas berbasis akrual tetap diperlukan karena merupakan laporan pertanggungjawaban dari unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
b.        Laporan arus kas berbasis kas menuju akrual diklasifikasikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
1)                  Aktivitas operasi
2)                  Aktivitas investasi aset non keuangan
3)                  Aktivitas pembiayaan
4)                  Aktivitas non anggaran
Sedangkan, pengklasifikasian laporan arus kas berbasis akrual diklasifikasikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
1)      Aktivitas operasi
2)      Aktivitas investasi
3)      Aktivitas pendanaan
4)      Aktivitas transitoris
c. Pada basis kas menuju akrual definisi dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, aktivitas nonanggaran terdapat dalam bagian definisi. Sedangkan pada basis kas definisi aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, aktivitas transitoris terdapat dalam paragraf PSAP, yaitu :
1)   definisi aktivitas operasi pada paragraf 21
2)   definisi aktivitas investasi pada paragraf 27
3)   definisi aktivitas pendanaan pada paragraf 31
4)   definisi aktivitas transitoris pada paragraf 35
d.   pada basis kas menuju akrual tidak ada penegasan kas dan setara kas disajikan dalam laporan arus kas. Sedangkan, pada basis akrual ada penegasan kas dan setara kas harus disajikan dalam laporan arus kas.
3.11.5 Pokok-pokok perbedaan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
a. Penyajian CaLK
Pada basis kas menuju akrual Disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Neraca, LAK harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Sedangkan pada basis akrual disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Tujuan penyajian CaLK
Pada basis kas menuju akrual tidak dijelaskan secara khusus dalam paragraf tertentu tujuan dari penyajian CaLK.
Sedangkan pada basis akrual CaLK disajikan untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah.
c.    Pos-pos yang dijelaskan dalam CaLK
Pada basis kas menuju akrual CaLK meliputi penjelasan/daftar terinci/analisis atas suau pos dalam LRA, Neraca, dan LAK.
Sedangkan, pada basis akrual CaLK meliputi penjelasan/daftar terinci/analisis atas suatu pos dalam LRA, Laporan perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan laporan perubahan ekuitas
d.   Kebijakan-kebijakan akuntansi
Pada basis kas menuju akrual diantara kebijakan-kebijakan akuntansi yang   perlu dipertimbangkan untuk disajikan adalah:
1)   Pengakuan pendapatan
2)   Pengakuan belanja
Pada basis akrual diantara kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan adalah:
1)   Pengakuan pendapatan-LRA
2)   Pengakuan pendapatan LO
3)   Pengakuan belanja
4)   Pengakuan beban
3.9.7 Pokok-pokok perbedaan akuntansi investasi
 
Cash Towards AccrualAccrual1.      Tidak ada penjelasan mengenai amortisasi diskonto atau premi dari pembelian investasi1.      Dilakukan amortisasi terhadap diiskonto atau premi dari pembelian investasi. Amortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga, sehingga merupakan sebagai penambah atau pengurang nilai tercatata investasi.2.      Pengakuan hasil investasi.Penerimaan deviden tunai dari investasi yang menggunakan metode ekuitas dicatat mengurangi nilai nvestasi pemerintah dan tidak dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.3        . pengakuan hasil investasi.Penerimaan deviden tunai dariinvestasi yang menggunakan metode ekuitas dicatat sebagai penambahan pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah
 3.      Pelepasan dan Pemindahan.Tidak ada penjelasan tentang perlakuan perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya.3.Pelepasan dan Pemindahan.Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan pada keuntungan/kerugian pelepasan investasi, disajikan dalam laporan LO. 
3.9.8 Pokok-pokok perbedaan  dalam Akuntansi Aset Tetap
Aset donasi pada basis kas menuju akrual dijelaskan  perolehan suatu aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai  pendapatan pemerintah dan belanja modal dalam jumlah yang sama dalam Laporan realisasi anggaran (LRA).
Sedangkan, aset donasi pada basis akrual dijelaskan perolehan suatu aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.
3.9.9 Pokok-pokok perbedaan dalam akuntansi konstruksi dalam pengerjaan
Pokok-pokok perbedaan dalam akuntansi konstruksi dalam pengerjaan
(KDP)
Cash toward AccrualAccrualTujuan
Tujuan pernyataan standar konstruksi dalam pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis
Masalah utama akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai asset yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan
 Tujuan
Tujuan pernyataan Standar KDP adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjanRuang LingkupRuang Lingkup
Masalah utama akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai assset harus dicatat sampai engan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.
 DefinisiDefinisiAda penambahan definisi tentang aser dan aset tetap.
  
3.11.10 pokok-pokok perbedaan Akuntansi Kewajiban (PSAP 09)
Cash Toward AccrualAccrualDefinisi
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama  umur utang pemerintah
Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemrintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera dalam surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan nilai dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan  menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.Definisi
Amortisasi utang adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah
Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.Klasifikasi kewajibanSetiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.Klasifikasi KewajibanSetiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkn akan diselesaikan setelah tanggal pelaporanPengakuan KewajibanKewajiban diakui  pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat keajiban timbulPengakuan KewajibanKewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan atau pada saat kewajiban timbulPengukuran KewajibanBelum ada pengkuran untuk utang transferPengukuran KewajibanUtang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan.
Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku.Perubahan Valuta Asing
Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengan bank sentral pada tanggal neraca.
Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.Perubahan Valuta Asing
Pada setiap tanggal neraca utang pemerintah dalam dalam mata uang asing dilaporkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana perolehan berjalan.Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus diungkapkan pada CALK sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.
Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan nilai jumlah kewajiban da ekuitas dana yang berhubungan.
Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuain jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas laporan Keuangan.Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo arena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh prmintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan dalam Laporan Operasional dan diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan
Apabila hrga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value)  maka penyelesaian kewajiban ebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan
Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbeaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan di ungkapkan pada catatn atas Laporan Keuangan.Restrukturisasi UtangPenjelasan mengenai ini terdapat di bagian definisi.Restrukturisasi UtangRestrukturisasi dapat berupa:
Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru, atau
Penjadwlan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang adaBiaya yang Berhubungan sengan Utang PemerintahBiaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan pinjaman dana. Biaya-biaya yang dimaksud meliputi:
Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang
Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengaan pinjaman
Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya
Perbeaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas bunga.Biaya yang Berhubungan dengan Utang PemerintahBiaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya yang dimaksud meliputi:
Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang
Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik
Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman
Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biay konsultan, ahli hukum, dan sebagainya
Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.3.9.11 Pokok-pokok perbedaan antara SAP dalam Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akutansi, dan peristiwa luar biasa
 
Cash Toward AccrualAccrualTujuanMengatur mengenai perlakuan terhadap:
Koreksi kesalahan
Perubahan kebijakan akuntansi
Peristiwa luar biasaTujuanMengatur mengenai perlakuan terhadap:
Koreksi kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan
Perubahan kebijakan akuntansi
Perubahan estimasi akuntansi
Operasi yang tidak dilanjutkanRuang lingkupDalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalaha, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasaRuang LingkupDalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas laporan harus menerapkan standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan perubahan saldo, anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.Koreksi KesalahanTidak diaturKoreksi Kesalahan
Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik saldo anggaran lebih maupun saldo ekuitas
Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan
 Koreksi kesalahan
Tidak berulang, terjadi pada periode berjalan,mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas.
Dilakukan dengan cara pembetulan pada akun yang bersangkutan pada periode berjalan
Tidak berulang, terjadi pada periode-periode sebelumnya, mempengaruhi posisi kas, laporan keuangan periode tersebut belum terbit.
Dilakukan dengan cara pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja periode yang bersangkutan.Koreksi Kesalahan
Tidak berulang, terjadi pada periode berjalan,mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas.
Dilakukan dengan cara pembetulan pada akun yang bersangkutan pada periode berjalan baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
Tidak berulang, terjadi pada periode-periode sebelumnya, mempengaruhi posisi kas, laporan keuangan periode tersebut belum terbit.
Dilakukan dengan cara pembetulan pada akun pendapatan-LRA atau akun pendapatan-LO atau akun beban  periode yang bersangkutan.
 Koreksi kesalahan atas belanjaTidak berulang, terjadi pada eriode sebelumnya, mempengaruhi posisi kas (menambah atau mengurangi saldo kas), laporan keuangan udah terbit. Dilakukan dengan cara pembetulan pada akun dan pendapatan lain-lain.
 Koreksi kesalahan atas belanjaTidak berulang, terjadi pada eriode sebelumnya, mempengaruhi posisi kas (menambah atau mengurangi saldo kas), laporan keuangan udah terbit.
Menambah posisi kas pembetulan dilakukan pada akun pendapatan lain-lain – LRA
Mengurangi posisi kas
Pembetulan dilakukan pada akun saldo anggaran lebih
 Koreksi kesalahan pada bebanTidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya, mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas, laporan keuangan periode tersebut sudah terbit. Belum diatur dalam SAP berbasis kas menuju akrual.Koreksi kesalahan pada bebanTidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya, mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas, laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Pengurangan beban
Pembetulan dilakukan pada akun pendapatan lain-lain-LO
Penambahan beban
Pembetulan dilakukan pada akun ekitas.Koreksi Kesalahan atas Perolehan Aset Selain Kas
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Belum diatur dalam SAP berbasis kas menuju akrual.
  Koreksi Kesalahan atas Perolehan Aset Selain Kas
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Pembetulan dilakukan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutanKoreksi Kesalahan atas Pendapatan LRA
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Pembetulan dilakukan pada akun ekuitas dana lancar.
Catatan: pada PP24/2005 tidak dibedakan penerimaan pendapatan LRA dan pendapatan LOKoreksi Kesalahan atas Pendapatan LRA
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Pembetulnan dilakukan pada akun kas dan akun saldo anggaran lebihKoreksi kesalahan Peneriman Pendapatan LO
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Pembetulan dilakukan pada akun euitas dana lancar.
Ctatan: pada PP24/2005 tidak dibedakan penerimaan pendapatan LRA dan pendapatan LOKoreksi kesalahan Peneriman Pendapatan LO
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit
Pembetulan dilakukan pada akun kas dan ekuitas.Koreksi kesalahan atas Peneriman dan  Pengeluaran Pembiayaan
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Belum diatur dalam PP 24/2005.Koreksi kesalahan atas Peneriman dan  Pengeluaran Pembiayaan
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Pembetulan dilakukan pada akun kas dan akun saldo anggaran lebih.Koreksi kesalahan atas Pencatatan kewajiban
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Belum diatur dalam PP 24/2005.Koreksi kesalahan atas Pencatatan kewajiban
Tidak berulang, terjadi pada periode sebelumnya mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang posisi kas), laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Pembetulan pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan. 
3.11.12     pokok-pokok perbedaaan antara SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
 
Cash Toward AccrualAccrual Ruang LingkupLaporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai  entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
 Ruang Lingkup
Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai  entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
Laporan keuangan konsolidasian pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah sebagai laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum daerah.
(paragraf 4)Definisi
Badan layanan umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada  masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pad prinsip efisiensi dan produktivitas.
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuanagan.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai suatu entitas pelaporan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian asalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangn entitas pelaporan sehingga terjadi sebagai satu entitas tunggal.
(Paragraf 5)Definisi
Badan layanan umum (BLU)/ Badan layanan umum (BLU) daerah adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada  masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pad prinsip efisiensi dan produktivitas.
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuanagan.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai suatu entitas pelaporan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian asalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangn entitas pelaporan sehingga terjadi sebagai satu entitas tunggal.
(Paragraf 6)
 Penyajian Laporan Keuangan KonsolidasianTidak ada penjelasan seperti di sampingPenyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konolidasian sebagaimana dimaksud pada paragraf 7, disajikan oleh entitas pelaporan, kecuali:
1)   Laporan keuangan konsolidasian arus kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi pembendaharaan umum
2)   Laporan keuangan konsolidasian perubahan saldo anggaran lebih hanya disusun dan disajikan oleh Pemerintah Pusat (Paragraf 8).
Pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua entitas akuntansi dibawahnya kepada lembaga legislatif
(Paragraf 11)Entitas Akuntansi
Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuanagan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan keada entitas pelaporan.
(Paragraf 12)
Perusahaan negara/daerah pada dasarnya adalah suatu entitas akuntansi, namun akuntansi dan penyajian laporannya tidak menggunakan standar akuntansi pemerintahan.
(Paragraf 14)Entitas Akuntansi
Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuanagan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan keada entitas pelaporan.
(Paragraf 15)
Tidak ada penjelasan seperti disampingBadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum DaerahTidak ada penjelasan seperti disampingBadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUd adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasian pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya
(Paragraf 19).
Selaku satuan kerja pelayanan berupa badan. Walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara yang dipisahka, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan.
(Paragraf 20)
Konsolidasi laporan keuangan BLU/BLUD pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerh yang secara organanisatoris membawahinya dilaksanakan setelah laporan keuangan BLU/BLUD disusun menggunakan standar akuntansi yang sama dengan standar akuntansi yang dipakai oleh organisasi yang membawahinya.
(Paragraf 21).
 Prosedur KonsilidasiKonsilidasi yang dimaksud oleh pernyataan standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.
(Paragraf 17).Prosedur KonsilidasiKonsilidasi yang dimaksud oleh pernyataan standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan lainnya, atau yang dislenggarakan oleh entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun timbal balik.
(Paragraf 22).PengungkapanTidak ada penjelasan seperti disampingPengungkapan
Dalam  Catatan atas laporan keuangan perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau yang digabungkan beserta status masing-masing. Apakah entitas pelaporan atau entitas akuntansi
(Paragraf 24).
Dalam hal konsolidasi tidak diikuti dengan eliminasi akun timbal balik, maka perlu diungkapkan nama-nama dan besaran saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum dilaksanakannya eliminasi.

Comments system

Disqus Shortname